Penerbit YMiC – Tulisan ini merupakan hasil penelitian mengenai Paten atas bioteknologi dengan metode stem cell. Metode stem cell yang sifatnya meregenerasi sel-sel yang rusak, menjadi metode pengobatan andalan untuk mengatasi berbagai penyakit yang belum dapat disembuhkan dengan metode pengobatan saat ini, termasuk untuk transplantasi organ jenis penyakit terminal seperti gagal ginjal, gagal jantung, kelainan tulang, hingga kanker hati (sirosis). Sebagai suatu inovasi, invensi di bidang stem cell dapat diberi paten asalkan memenuhi syarat kebaruan, inventif staf dan dapat diterapkan secara industri. Namun paten atas inovasi bioteknologi dengan menggunakan metode stem cell dianggap berbenturan dengan etika dan moralitas agama sehingga memunculkan permasalahan, seperti apakah menghidupkan sel atau organ yang mati melalui metode stem cell bertentangan dengan etika dan moralitas agama? Apakah pemberian paten atas biotehnologi dengan metode stem cell dapat dibenarkan dan dijustifikasi? Bagaimanakah prinsip dan batasan etika dan moralitas agama diterapkan pada pemberian paten atas biotek- nologi dengan metode stem cell? Pertanyaan terbesarnya adalah apakah paten atas bioteknologi dengan metode stem cell benar-benar memberikan kontribusi pada per- kembangan pengobatan dan sumbangsih pada kemanu- siaan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, buku ini: 1). menganalisa kontribusi paten atas bioteknologi dengan metode stem cell bagi perkembangan pengobatan dan kefarmasiaan; (2) Menelaah prinsip etika dan moralitas agama serta justifikasi pemberian paten atas bioteknologi (temasuk dengan menggunakan metode stem cell). (3) paten atas bioteknologi dengan metode stem cell bagi per- kembangan pengobatan dan kefarmasiaan di Indonesia.
Keterangan buku:
Ukuran: 14 x 20 cm
Jumlah halaman: 102 hlm.
ISBN: –
Harga: Chat WA